KORUPSI di INDONESIA
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang
direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan
pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia,
yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan sampai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat darikeanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya,
negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan
sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian?
Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya.
Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi
juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya
tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya
korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit
social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian
materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi
adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan
secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding,
THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu,
sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya
adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin
maju,adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas
korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah
maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan
negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa
dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
A.
Pengertian Korupsi
Menurut
Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang
secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam
perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu
transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan
tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada
istilah penyuapan, yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan
tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
Seseorang
yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar mudah
mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar memperoleh
nilai baik. Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang dilakukan
dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain dengan terpaksa memberikan
apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi
yang memeras bawahannya.
Sedangkan
nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atasdasar kekerabatan, yang
bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan
keuangan negara.
Adapun ciri-ciri
korupsi, antara lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang.
Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan
lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara
bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan
2. Serba kerahasiaan. Meski
dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat
ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin
menutupi apa yang telah dilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan
keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis
yang dikuasai oleh negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin
mendirikan bangunan, izin perusahaan, dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan
perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan
yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil
kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala
apa yang diinginkan.
6. Tindakan korupsi mengundang
penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan
hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau
penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah
pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu,
dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua
pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaan kedudukan tidak pernah melakukan apa
yang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan
fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari
koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda
yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku
menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab,
di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi
tawarannya.
B.
Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi
dapat terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu
sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor. Adapun sebab-sebabnya, antara
lain:
1. Klasik
a) Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidak mampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu
melakukan kontrol manajemen lembaganya. Kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke
leadership, artinya seorang pemimpin yang tidak memiliki kharisma, akan mudah
dipermaink ananak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut, ewuh
poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b) Kelemahan pengajaran dan etika.
Hal ini terkait dengan sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang
diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman
teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c) Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih
memilih pasrah dari pada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai
bawahan. Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung
di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusi dan nepotisme. Sifat dan
kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang
melakukan korupsi.
d) Rendahnya pendidikan. Masalah ini
sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill,
dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai
keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan menggunakan
kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya
pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena
pada kenyataannya koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan
yang memadai, kemampuan, dan skill.
e) Kemiskinan. Keinginan yang
berlebihan tanpa disertai instropeksi diri atas kemampuan dan modal yang
dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat
mengangkat derajatnya. Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f) Tidak adanya hukuman yang keras,
seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan.
Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g) Kelangkaan lingkungan yang subur
untuk perilaku korupsi.
2. Moderna
a) Rendahnya Sumber Daya Manusia. Penyebab
korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia.
Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
1) Bagian kepala, yakni menyangkut
kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan
knowledge.
2) Bagian hati, menyangkut komitmen
moral masing-masingkomponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa
dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia. komitmen
mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan
menguntungkan semua pihak.
3) Aspek skill atau keterampilan,
yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4) Fisik atau kesehatan. Ini
menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa
pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang
dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuann
b) Struktur Ekonomi Pada masa lalu
struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya
dilakukan secara bertahap. Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa
ada penggantinya, sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita
terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus.
C. Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi Preventif Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu
dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya
ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu
mencegah adanya korupsi.
2. Strategi Deduktif Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu
perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat
diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya,
sehingga dapat ditindak lanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak
sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat
berfungsi sebagai aturan yang cukup tepa tmemberikan sinyal apabila terjadi
suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin
ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3. Strategi Represif Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan
sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi
sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan
peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga
proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun
implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak
pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.
Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati/pengamat masalah korupsi banyak
memberikan sumbangan.
Kesimpulan
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme,
penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia,
serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis,
yaitu bentuk, sifat, dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai
bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil. Serta hendaknya pemerintah lebih
meningkatkan kontrol terhadap lembaga-lembaga yang ada dan lebih meningkatkan
sifat yang independen, kemudian ikut sertakan masyarakat ikut mengontrol
jalannya pemerintahan, bisa diwakilkan dengan pembuatan kelompok atau organisasi
yang sifatnya independen yang anggotanya berasal dari masyarakat, para aktifis
dan masyarakat. Hendaknya juga agar pemerintah melakukan penegakan hukum secara
konsisten dan sesuai dengan tingkat pidana yang dilakukan oleh pelaku, serta
pemerintah juga harus berlaku secara independen tidak memihak siapapun, dan
tidak pandang bulu. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melihat kedepannya
agar sifat-sifat korupsi ini tidak menurun ke anak cucu, maka bentuklah watak
bangsa mulai dari sekarang menjadi mental yang baik dan bertanggung jawab dalam
segala hal baik moral maupun kelakuan. Tentunya melalui pendidikan dan sikap
keteladanan dari para pemimpin yang menjadi tombak utama sebagai cerminan dari
pemerintah terhadap generasi penerus.