HUKUM DAN INDUSTRI
A.
DEFINISI
HUKUM INDUSTRI
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan antar masyarakat
dalam berbagai cara bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa “ Sebuah supermasi
hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela.”
Hukum dan proses pembangunan
memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum
memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standarisasi, AMDAL, hukum pasar
modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka
sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK,
ketersediaan softlaw, berupa perangkat peraturan yang memadai
dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun
kesadaran perlindungan lingkungan (environtment conservatory awareness)
demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam
prespektif global dan lokal.
Sistem hukum industri memiliki
dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary,
yaitu menyangkup antara lain :
1. Hukum
sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu
yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif
global dan lokal.
4. Hukum ahli teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta stadarisasi.
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industri.
6. Pergeseran budaya hukum dari command
and control ke self-regulatory system untuk mengurangi ongkos birokrasi.
B.
MANFAAT
DARI HUKUM INDUSTRI
Berikut adalah beberapa manfaat dari
adanya hukum industri di Indonesia, adalah:
1. Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang
tepat guna.
4. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
6. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa.
7. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
8. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi diharapkan
stabilitas nasional akan
terwujud.
PERANAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
a. Keuntungan Hukum Industri bagi
Perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi
perusahaan setelah adanya undang-undang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam
Bab IV yang isinya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri
terdapat dalam pasal 9 pemerintah memperlihatkan pengaturan dan pembinaan
bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan
yang wajar bagi industri dalam negri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan
perdagangan luar negri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada
umumnya setra kepentingan perkembangan industri dalam negri pada
khususnya.
2. Penciptaan
iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak
jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar
dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok
atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan
adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan
Cukai No.KEP-63/BC/1997 yaitu “ perusahaan akan lebih terbantu dengan
adanya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat
melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi tetap
sesuai dengan aturan” yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur
Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
b. Kerugian Hukum Industri bagi
Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan dengan
adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang
mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan
sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan
industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat
berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau izin
usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan
adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan
Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu “birokrasi yang ada pada kawasan berikat
masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat
izin tersebut masih agak sulit.”
c. Keuntungan Hukum Industri bagi
Karyawan
Keuntungan hukum industri bagi
karyawan atau masyarakat umum dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU
No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan
industri yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan hasil budi daya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan
hidup.
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk
mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi
pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri
pada khususnya.
Tanggapan:
Menurut
tanggapan saya sendiri, hukum dan industri sangat berperan penting dalam
kehidupan sehari-hari. Hukum dan industri sangat berperan penting dalam meningkatkan kemakmuran rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang
tepat guna, misalnya membangun lapangan kerja bagi mereka yang
minim kurang pengetahuan dan daya kemampuan sedikit. Selain meningkatkan lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. Dengan begitu semakin meningkatnya pembangunan
daerah pada setiap propinsi diharapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Sumber :