BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Kompetensi yang harapkan dari pendidikan
kewarganegaraan :
I. Hakikat pendidikan.
II.
Kemampuan warga Negara.
III.
Menumbuahkan wawasan
warga Negara.
IV.
Dasar pemikiran
pendidikan kewarganegaraan.
V.
Kompetensi yang diharapkan.
Tujuan
Utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, Wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para pemuda-pemudi calon penerus bangsa indonesia.
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR), menyatakan : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakawa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Selanjutnya mereka menyatakan bahwa : “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produkstif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal ras cinta tanah air, menigkatkan semangat kebangsaan, dan berorientasi ke masa depan.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafa
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, Dinamis, dan
sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4. Bersifat professional,
yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Pemahaman
tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia, (HAM), dan Bela Negara.
Pengertian
bangsa, Bangsa adalah orang- orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi, dengan demikian,
bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah :
Nusantara/Indonesia.
Pengertian
Negara. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tesebut. Adapula
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat denga kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Teori
terbentuknya Negara adalah dengan adanya :
a)
teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles Kondisi alamà
tumbuhnya manusiaàberkembangnya Negara.
b)
teori ketuhanan. (islam+Kristen)à
segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)
teori perjanjian (Thomas Hobbes) à
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
Proses
terbentuknya Negara di zaman modern, proses tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahan sebelumnya. Unsur Negara :
a)
bersifat konstitutif. Ini berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan.
b)
bersifat deklaratif sifat ini di tunjukan oleh adanya tujuan Negara, pengakuan
dari Negara lain baik secara
“de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam penghimpunan bangsa-bangsa.
Kewajiban
Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem
demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya
sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional,
yang di batasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di
Negara Indonesia dan oleh sistem
kenegaraan yang di gunakan.
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga Negara. kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif, demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
a)
Wawasan Nasional
Suatu Bangsa
b)
Teori-Teori
Kekuasaan
Paham-paham Kekuasaan antara lain :
Paham
Marchiavelli (Abad XVII) : gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh
masukkan ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII menghasilkan peradaban barat modern seperti
sekarang bidang politik dan kenegaraan. Sekitar abad XVII sebuah Negara kecil
di italia utara, mencatat dalam bukunya tentang politik yang di terjemahkan ke dalam bahasa
inggris dengan judul “The Price”, marchiavelli memberikan pesan tentang cara
membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.
Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVII) : kekuasaan politik harus didampingi oleh
kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuataan ini juga perlu didukung oleh
kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya
kekuataan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar
perancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap
negara-negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung di Rusia.
Paham
Jenderal Clausewitz (Abad XVIII) : invasi
tentang Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke
perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala
sekolah staf dan komando Rusia. Disana dia menulis sebuah buku tentang perang
berjudul Vom Kriege (tentara perang).
Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang
Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
Paham
Feuerbach dan Hegel : menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di
dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain. Pada abad
XVII paham perdagangan bebas, saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama
diukur dengan emas. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan
perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
Paham
Lenin (Abad XIX) : perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomsumsikan seluruh bangsa dunia. Karena itu,
selama perang dingin baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba unruk mengekspor
paham komunis ke seluruh dunia. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham
komunisme teryata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
Paham
Lucian W. Pye dan Sidney : dalam buku Political Culture and Political Devolopment
(Princeton University Press, 1972), mereka mengatakan: “The political culture of society concist of the system of empirical
believe exspressive symbol and values which devidens the situation in political
action take place, it provides the subjective orientation to politics.... the
political culture of society is highly significant aspec of the political
system”.
Teori-teori
Geopolotik : Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan
politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan
alternative kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa
pendapat dari pakar geopolitik antara lain sebagai berikut : a) Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel, b) Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen, c) Pandangan
Ajaran Karl Haushofer, d) Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder, e) Pandangan
Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan, f) Pandangan Ajaran W.
Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller. g) Ajaran Nicholas
J. Spykman.
Sumber : buku Pendidikan
Kewarganegaraan, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar