TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ UUD 1945 Dari Pasal 27 – 34 Beserta Penerapannya dan Perbandingannya dengan Negara Lain”
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
BEKASI
2012
“Ketidakseimbangan
antara hak dan kewajiban WNI (Warga Negara Indonesia) yang belum sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta perbandingan dengan Negara
lain”
Seperti yang kita
ketahui Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, hal ini menunjukan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Namun menurut saya hak dan kewajiban di
Indonesia tidak seimbang, karena sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya.
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Kita tahu bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan dan
pekerjaan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang
belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi
karena pemerintah maupun para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak
daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun
harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,
maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
UUD 1945 :
1. PASAL 27
yaitu ayat (1) segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sedangkan pada ayat (2)
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pendapat : Menurut
pendapat saya dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2 belum berjalan dengan baik yaitu pada ayat 1
bahwa kenyataannya banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum yang ada di
Indonesia. Sebagai contoh korupsi yang sedang merajalela di Indonesia dengan
semakin banyaknya para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka
tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan
pada ayat 2 yaitu pemerintah belum memenuhi hak-hak setiap warga negara, baik
hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak karena saat ini masih banyak
penduduk Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mendapat penghidupan
yang layak seperti yangdijanjikan oleh pemerintah.
Perbandingan pasal
27 dengan hukum di Singapura : jika kita melihat hukum di Indonesia mengambil
contoh hukum untuk TKI Indonesia yang melakukan pembunuhan di singapura Tenaga
Kerja Wanita (TKW) Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng
Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25
november 2010 Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene
menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah
diberikan kepada vitaria. “Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara
untuk terdakwa, yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa”.
Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik, sesuai
dengan aturan yang berlaku di Singapura disini dapat kita lihat bahwa hukum
disingapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum
di negara singapura berjalan dengan baik tidak seperti di indonesia yang masih
tembang pilih.
Jika melihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan
salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data
terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik
nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah
mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar.
Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya
minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di
angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura sudah mampu
memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.
2. PASAL 28 yaitu
menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis , dan sebagainya ,
syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat
demokratis.
Pendapat : Menurut
saya Undang – Undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara
indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat
atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan yaitu dengan adanya
demo, namun masyarakat menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara yang baik,
bahkan merugikan diri sendiri dan orang lain serta merusak sarana dan prasarana
yang ada seperti membakar ban di tengah jalan.
Perbandingan dengan
singapura : disingapura kalau untuk melihat pasal 28 UUD 1945 mereka pun
memberi kebebasan kepada setiap warganya
untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara
lisan .
3. PASAL 29 ayat
(1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan
bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya ayat
(2) menyatakan : Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
Pendapat : Menurut
pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan Undang –
Undang yang berlaku di Indonesia, dimana pemerintah membebaskan setiap warga
negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
Perbandingan dengan
negara singapura : Negara singapura sama dengan Negara Indonesia yaitu
memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.
4. PASAL 30 ayat
(1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah
undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan
negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pendapat : Menurut
saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) di Indonesia merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara untuk membela dan
menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara
kita. Namun pada pelaksanaannya Negara kita digunjang oleh keberadaan teroris
yang oknum – oknumnya berasal dari Negara kita sendiri, maupun campur tangan
Negara lain yang ingin menghancurkan Negara kita, di sini pemerintah tidak
hanya diam, pemerintah membuat organisasi atau lembaga pertahanan yang lebih mengkhususkan
pada penangkapan teroris seperti Densus 88 yang banyak memberikan dampak
positif untuk pertahanan dan keamanan Negara Indonesia.
Perbandingan dengan
negara singapura : Pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 negara singapura pun sama seperti indonesia
dimana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara dan ikut dalam menjaga keamanan dan
kedaulatan negarannya.
5. PASAL 31 ayat
(1) adalah sesuai dengan tujuan negara
kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD
1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 pasal 31 ayat (2) mewajibkan
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
yang diatur dengan undang-undang.
Pendapat : Menurut saya pada pasal 31 ayat 1 & 2
belum berjalan dengan baik dan merata. Misalnya didaerah-daerah yang masih
terpencil seperti di daerah pulau jawa, sumatera, Sulawesi, papua, dll, masih
banyak anak - anak yang masih belum mendapatkan pendidikan yang layak.
Pemerintah belum melakukan pemerataan pada system pendidikan dan belum
memperhatikan daerah – daerah terpencil, padahal setiap daerah memiliki dewan
perwakilan daerahnya masing – masing, sehingga dapat dikatakan pemerintah yang
ada di setiap daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun telah
diadakannya program pendidikan 9 tahun dan gratis, namun tidak semua sekolah –
sekolah negri melaksanakannya, banyak diantaranya yang masih meminta pungutan
biaya kepada para orang tua, sehingga dapat disimpulkan pendidikan di Indonesia
belum mendukung tujuan nasional yang ada.
Perbandingan dengan
Negara Singapura : Di Singapura biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah.
Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa
memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel
untuk membantu perkembangan potensi para siswa. Wajib belajar di singapura
sampai universitas di untuk tingkat universitas Pemerintah Singapura tidak
segan-segan mendatangkan, misalnya, Michael Porter, Philip Kottler, ahli
manajemen terkenal di dunia, serta dosen-dosen kaliber internasional yang
memang mahal tarifnya tetapi Singapura tidak pelit soal itu.Selain mendapatkan
ilmu, mahasiswa juga diberi pencerahan dengan menghadiri seminar-seminar gratis
tetapi sangat berkualitas.
Sekolah, Universitas dan lembaga pendidikan di Singapura
tidak berhenti melihat perkembangan pendidikan di negara lain. Maka, muncullah
misalnya aliansi antara sekolah bisnis di NTU dan Sloan School of Management di
Massachusetts Institute of Technology.
Aliansi seperti itu dibiarkan dilihat sendiri oleh
masing-masing fakultas.Universitas hanya memberi persetujuan.Otonomi
masing-masing fakultas dibuat sedemikian tinggi dan dibiarkan mampu memikirkan
pengembangan diri sendiri.
Soal pendanaan, tampaknya tidak menjadi masalah.NTU,
misalnya, sudah memiliki endowment fund dari pemerintah sebesar 200 juta dollar
Singapura.Maka, tidak heran jika NTU, NUS, dan Singapore Management University
dengan mudah membangun aliansi dengan Harvard University, Wharton School, dan
universitas kelas satu lainnya di AS. Kerja sama internasional pendidikan juga
dilakukan dengan banyak negara. Namun, kemajuan pendidikan di AS membuat
Singapura lebih berkiblat ke AS.
Maka dengan itu negara kita sudah tertinggal jauh sekali dari negara-negara tetangga yang memang sudah
memiliki kualitas dan pendidikan yang baik tidak salah bahwa pemerintah kita
harus banyak-banyak interopeksi dan memperbaiki sistem pemerintahan yang ada .
6. PASAL 32
menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasaan
UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang
timbul sebagai buah usaha budi rakyat
indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat
sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
Pendapat : Menurut
saya untuk pasal 32 yang berlaku di Indonesia belum mempedulikan kebudayaan dan
nilai – nilai sejarah bangsa kita, sebab sudah banyak yang kita lihat banyak
kebudayaan kita yang telah diakui oleh negara lain seperti reog ponorogo dan
angklung yang diklaim Negara Malaysia sebagai kebuadayaannya tetapi pada
akhirnya tidak disahkan oleh Negara Malaysia, tapidengan kejadian ini
pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah – langkah yang tegas dan lebih
memperhatikan kebudayaan – kebudayaan bangsa Indonesia yang lahir sejak dulu
agar tidak tergantikan dengan budaya – budaya modern sehingga budaya bangsa
kita tidak punah dan tersingkirkan oleh budaya baru,. Pemerintah harus serius
menangani hal ini agar budaya kita tetap ada dan dapat diteruskan untuk
generasi yang akan mendatang.
Perbandingan dengan
Negara Singapura : Di Singapura pemerintah secara langsung turun tangan untuk
membantu dan melestarikan kebudayaannya, bahkan di Singapura untuk kesenian dari
luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tahu
bahwa dengan kesenian lah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus
untuk melestarikan budayanya.
7. Pasal 33 dan
34
Mengatur tentang :
A. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
C. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandug di dalamnya dipergunakan sebesar -besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pendapat : menurut
saya kekayaan alam di Indonesia belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah. maksimal
disini maksudnya bukan untuk di eksploitasi secara berlebihan akan tetapi
dimanfaatkan secara bijaksana untuk kemakmuran rakyat masih banyak oknum yang
tidak bertanggung jawab yang eksploitasi kekayaan alam Indonesia untuk
kepentingan pribadi sehinnga mengakibatkan kerusakan alam yang tidak sedikit di
Indonesia contohnya seperti kerusakan hutan yang terjdi di Indonesia yang di
sebabkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mementingkan kepentingan
pribadi dan tidak memperdulikan rakyat yang hidup serba kekurangan. Ini yang
menyebabkan mengapa warga negara Indonesia masih banyak yang hidup dalam garis
kemiskinan
Perbandingan : kita bandingkan
dengan negara Amerika Serikat kepemilikan atas kekayaan alam dapat dimiliki
secara pribadi. Sebagai contonya jika kita mempunyai tanah dan mengandung
minyak bumi maka itu punya pemilik tanah bukan milik pemerintah.
Jarak struktur sosial Amerika Serikat besar, berarti sejumlah
orang Amerika cukup kaya. Walaupun sebenarnya masih ada juga rakyat yang hidup
di bawah garis kemiskinan. 51% dari seluruh rumah tangga memiliki komputer dan
41% memiliki akses Internet pada 2000, angka yang telah akses Internet di
Amerika Serikat berkembang menjadi 75% pada 2004. Lebih lanjut, 67,9%
penduduknya memiliki rumah sendiri pada 2002. Pendapatan perkapita penduduk
Amerika $37.000 setahun pada 2002.
Kesimpulannya : kita sebagai warga negara Indonesia harus tahu
akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
haruslah seimbang dan terpenuhi, supaya dari contoh-contoh itu dapat
terciptanya kehidupan masyarakat
Indonesia yang aman, tentram, dan sejahtera.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar