Manusia dan Keadilan

Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut
dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Arti dari keadilan itu sendiri adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori nya, keadilan memiliki tingkat kepentingan
yang sangat besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai. “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah
dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang
dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
MACAM-MACAM
KEADILAN

a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian
untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated
equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang,
sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi,
jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula
membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh
kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri
kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang
baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani.
Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang
disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini
menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local
maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan
dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran
ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri
keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma
kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi
manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau
bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik
batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang
semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan
sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di
perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.
Study kasus :
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor

Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara
ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti
contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib
sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah
perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman
percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang
yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila
dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak
berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao
harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak
adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor
a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas
berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa
bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu
sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam
tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi
koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum
menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti
apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum
saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan
belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir
kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku
adil tanpa mencari kambing hitam?
Opini 1
Memang terkadang manusia lupa akan tugasnya agar
berlaku adil terhadap siapapun, padahal di dunia ini harus serba seimbang, adil
tanpa membedakan yg satu dengan yang lain. Hak dan kewajiban yang di terima
setiap manusia pun juga harus adil, jangan hanya karena memiliki kekuasaan jadi
berlaku tidak adil. Di negara Indonesia ini masih banyak yang belum bisa
berlaku adil, masih banyak yang terpengaruh oleh kekuasaan, kenikmatan dan sebagainya
sehingga melupakan mana yang benar dan mana yang patut di salahkan.
Cara untuk bersikap adil menurut saya harus di mulai
dari diri sendiri dulu bisa membedakan antara yang benar dan yang salah,
kemudian jika ada sebuah masalah maka sebaiknya di lihat secara obyektif jangan
subyektif.
Opini 2
Setiap manusia harus adil satu dengan yang lainnya
jangan hanya memikirkan egoisnya sendiri. kita diwajibkan untuk saling membantu
dan adil. Keadilan sangat di perlukan dan dibutuhkan namun keadilan sekarang tidak
berlaku lagi karena siapa yang kuat itu yang menang. Keadilan cuma hanya
formalitas yang ada di negara kita buktinya keadilan itu sendiri bisa di beli,
rakyat yang kecil selalu di tindas dengan rasa tidak keadilan. Dimana letak
dari keadilan itu kalau pemerintah sendiri tidak pernah adil. Seharusnya mereka
yang jadi pemimpin bangsa harus adil jangan hanya pandang bulu. Rakyat kecil
mengharapkan sebuah keadilan dari negara. Siapa yang salah harus dihukum dan
yang benar harus dibebaskan. Keadilan juga harus lebih di tegakkan jangan cuma
karena di beri duit jadi keadilan yang sesungguhnya tidak seperti kenyataannya.
Keadilan sangat diharapkan dan perlu penegasan dalam melakukannya.
SUMBER :
http://sosbud.kompasiana.com/2009/11/21/nenek-nenek-pencuri-kakao-vs-koruptor/
http://efrin4mzil.blogspot.com/2009/03/18manusia-dan-keadilan.html
http://dyka1991.ngeblogs.com/2010/08/20/manusia-dan-keadilan/
http://ardihp.ngeblogs.com/2011/02/25/manusia-dan-keadilan.html
http://amygadget.blogspot.com/2011/04/22 tugas-ibd-7.html
http://meilimeili.wordpress.com/2010/03/28/bab-vii-manusia-dan-keadilan/
http://edwinghofamz.wordpress.com/2011/11/26/manusia-dan-keadilan-tugas-ibd-7/
http://rizqymoorcy.wordpress.com/2010/09/19/manusia-dan-keadilan/
http://reza.faturahman.wordpress.com/2009/12/12/manusia
dan keadilan/
http://bayu.jaya.wordpress.com/2008/12/15manusia dan
keadilan/
id.wikipedia.org
kamus bahasa indonesia.org
www.elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar