HAK
CIPTA
1.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
2. Hukum Hak Cipta
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Mickey Mouse melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, undang-undang nomor
19 tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal
1 butir 1).
3. Perolehan Hak Cipta
Setiap negara
menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana
suatu karya berhak mendapatkan hak cipta, di inggris
misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor keahlian, keaslian, dan usaha.
Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas
suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu, bila gagasan ciptaan sudah
terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan,
partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak
atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu
didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai
dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan)
memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang
yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan
tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum
berlaku; misalnya dalam hukum inggris
(Copyright Designs and Patents Act
1988) dan indonesia (UU
19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di indonesia, terdapat
perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga
swasta.
4. Ciptaan yang Dapat di Lindungi
Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di indonesia
dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan,
ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
(seperti seni lukis, gambar, seni ukir, senikaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional
lainnya seperti seni songket dan seniikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu
yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan),
dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta
atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal
12).
Studi kasus Tentang Hak
Cipta
DENPASAR, Kompas.com —
Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak
salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke
meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan ini adalah
milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik
perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang
ditemui di rumahnya di Denpasar. Deni Aryasa dituding meniru dan
menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah
salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat
ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah,
ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagai motif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu
di Bali. Ironisnya, motif
tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006
dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel
Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT
Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan
melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni
sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan
rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang
pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus
hak cipta ini akan dilanjutkan pada
Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap
tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika
Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama
pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak
mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah
dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Tanggapan:
Menurut tanggapan saya sendiri,
bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Hak cipta juga merupakan suatu gagasan atau ide dimana terdapat hak-hak
yang mengatur didalamnya karena hak
cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar