UU PERINDUSTRIAN
Undang undang perindustrian mengatur beberapa macam hal
yang berhubungan dengan peridustrian. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis
jelas mengenai aturan-aturan tenatang perindustrian. Didialam undang-undang ini
juga di jelaskan mengenai berbagai istilah dalam industri. Berikut adalah
penjelasan istilah-istilah yang berhubgungan dengan bidang industri
1. Perindustrian adalah tatanan dan
segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok industri adalah bagian-bagian
utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut
kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4. Cabang industri adalah bagian suatu
kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5. Jenis industri adalah bagian suatu
cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan hasilnya
bersifat akhir dalam proses produksi.
6. Bidang usaha industri adalah lapangan
kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7. Perusahaan industri adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8. Bahan mentah adalah semua bahan yang
didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk
dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Bahan baku industri adalah bahan
mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana
produksi dalam industri.
10. Barang setengah jadi adalah bahan
mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses
industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11. Barang jadi adalah barang hasil
industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai
alat produksi.
12. Teknologi industri adalah cara proses
pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi yang tepat guna adalah
teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai
tambah.
14. Rancang bangun industri adalah
kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik
secara keseturuhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan industri adalah kegiatan
industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan
pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar industri adalah
ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi
menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain
menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17. Standarisasi industri adalah
penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18. Tatanan industri adalah tertib susunan
dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri
STUDI KASUS Tentang UU Perindustrian
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis
"Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan
kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan
instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di
Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga
akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara
terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil
penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang
membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT
Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B
dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar
25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan
seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras
jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto
Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya,
dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias
Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di
"Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua
orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan
kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan
intensif dari dokter.
Menurut
UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1
berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas
telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh
perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24
ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Tanggapan:
Berdasarkan
studi kasus tersebut bahwa barang yang dijual memang merupakan barang yang
dilarang oleh pemerintah oleh sebab itu pemilik tidak mungkin mau mengurus izin
yang hanya membuka rahasia dari perdagangan tersebut. Jikalau memang
mendapatkan izin namun ormas-ormas yang mengetahui hal terbut tidak akan
tinggal diam saja maka dari itu. Seharusnya polisi bergerak lebih cepat agar
pabrik tersebut tidak sempat untuk memasarkan barangnya sehingga mahasiswa di
manado tidak akan teracuni oleh miras tersebut. Jika polisi memang tidak dapat
bertindak cepat maka seharusnya polisi mampu berkordinasi dengan warga untuk
membantu memacahkan kasus ini.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar