HAK MEREK
a.
Pengertian
Hak Merek
Sebelum mengetahui
definisi tentang hak merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu
pengertian dari merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (menurut UU No.15 Tahun 2001). Merek dapat dibedakan dalam
beberapa macam, antara lain:
1. Merek dagang, merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek jasa, merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek kolektif, merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang atau jasa sejenis.
Pengertian dari hak
merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Pengertian hak merek,
menunjukkan pengaruh pendekatan kebijakan negara (State policy) dari para
penganut Natural right theory dalam
memahami hak merek. Di dalam Natural
right theory, terdapat dua pendekatan:
1. Pendekatan pertama memandang hak
didasarkan pada hasil usaha dan kepribadian. Bisa disebut sebagai pendekatan
usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam hak merek.
2. Pendekatan kedua adalah state
policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan
yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang
berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
b.
Fungsi
Dari Merek
Fungsi merek menurut
Endang Purwaningsih adalah suatu merek yang digunakan oleh produsen atau
pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang
lainnya. Menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan
produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama
yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar
bebas.
Fungsi merek dapat
dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek
digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas,
kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi
barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak
konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
c.
Persyaratan
Dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran
merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan
menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama
adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad
baik. Pemohon dapat berupa:
1. Orang atau Person.
2. Badan hukum atau recht person.
3. Beberapa orang (pemilikan
bersama).
Terdapat beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi dalam mendaftarkan merek. Hal yang biasanya dilakukan dalam
melakukan prosedur pendaftaran merek, adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan
oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik
rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa
pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian
Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat
lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan
merek sebesar Rp450.000.
Pendaftaran merek tidak bisa secara
sembarang dilakukan, selain itu juga terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak
boleh dilanggar. Ketentuan yang berlaku menyebabkan merek tidak dapat didaftar
jika:
1. Bertentangan dengan peraturan
UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
d.
Perlindungan
Hak Merek Dan Pendaftaran
Perlindungan hak merek
diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan
disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah
merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek. Perlindungan hak merek
dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama
baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan
menyangkut asal usul suatu barang atau jasa.
Perlindungan hukum
diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan
secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar
tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek
dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada
pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
1. Merek yang bersangkutan masih
digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek
tersebut;
2. Barang atau jasa sebagaimana
dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
e.
Hukum
Merek
Hukum merek telah
dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum merek yang
sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan
kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama
melalui perundingan dagang global dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian
berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization atau WTO). Salah satu hasil perundingan
GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs atau TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights).Perjanjian TRIPs saat menjadi perjanjian
internasional yang sangat penting di bidang HaKI yang mana di dalamnya terdapat
Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
tentang merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang
merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang
perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.
f.
Penegakan
Hukum
Penghapusan,
penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas
prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang
bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal
dapat dilakukan jika:
1. Merek tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal;
2. Merek digunakan untuk jenis
barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang didaftar.
Permohonan penghapusan
pendaftaran merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik sebagian atau seluruh
jenis barang atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan
pendaftaran merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan, gugatan
pembatalan pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan
alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus
ditolak. Pemilik merek yang tidak terdaftar atau ditolak dapat mengajukan
gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut
diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan
dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum. Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1. Gugatan ganti rugi.
2. Penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan gugatan dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga, yaitu:
1. Gugatan pembatalan pendaftaran
merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal
atau domisili.
2. Dalam hal tergugat bertempat
tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada ketua
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Panitera mendaftarkan gugatan
pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
4. Panitera menyampaikan gugatan
pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Dalam jangka paling lama 3 hari
terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga
mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
6. Sidang pemeriksaan atas gugatan
pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah
gugatan didaftarkan.
7. Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
8. Putusan atas gugatan pembatalan
harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
9. Putusan atas gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajuka suatu upaya hukum.
10. Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan
diucapkan.
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan ketentuan pidana:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal
sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman
kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada
barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai
asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau
jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik
aduan.
Studi
Kasus Hak Merek
Kasus antara extra joss
dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak
enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga
Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu
pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana
secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan
perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek
serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta
tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk
kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk
produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan
tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia
yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan
kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina.
Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari
pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di
dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan
Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa
yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk).
Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul
dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari
Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman
kesehatannya telah mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas.
Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof.
Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata
jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak
diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk
produk yang tidak sejenis.
Selain itu berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana
maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya
sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih
dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek
terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar
mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai
bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang
telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah
dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain
yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau
satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra
joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan
peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua
alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan
data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss
dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu
merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya
novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi
dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak
extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah
karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra
Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun
kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas
alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti
baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara
1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak
terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya,
Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada
investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut
dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah
didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan
diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas
di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan
demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi
putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada
beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek
yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama
bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun
boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan
pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan
berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena
tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin
pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung
beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah
botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra
joss tidak dikabulkan
Tanggapan:
Menurut
tanggapan saya sendiri, hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Serta hak merek menunjukkan pengaruh
pendekatan kebijakan negara (State policy) dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak
merek, karena dari sinilah hak merek dapat diakui atau menjadi daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar