HAK PATEN
a.
Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor yang terdapat dalam
pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah:
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3).
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
b.
Hukum yang mengatur
Contoh sampul
dokumen paten Amerika Serikat
Saat ini
terdapat beberapa perjanjian internasional yang
mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial yaitu, mengikat hanya
dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di
beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di
masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah eropa, seseorang
dapat mengajukan satu aplikasi paten ke kantor
paten eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan
mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara
di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah eropa.
c.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum,
ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin,
dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya. Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang
tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga
tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis di Amerika Serikat atau efek
teknikalnya di Eropa.
Saat ini,
masalah paten perangkat lunak (dan juga
metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga
subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam
menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat,
metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam
prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath),
dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia,
syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses atau produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan hewan serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis
atau proses mikro-biologis.
d.
Istilah - Istilah dalam Paten
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor atau pemegang Paten adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
Hak yang dimiliki oleh pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang
dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
a. Dalam hal
Paten Produk membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri
paten.
b. Dalam hal paten proses menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebegaimana yang dimaksud dalam huruf a.
Pemegang Paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
Pemegang Paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas.
Pemegang Paten berhak
menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di
atas.
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan
dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Paten.
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten
yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan?
Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Studi Kasus Tentang Hak Paten
Perusahaan telekomunikasi Inggris
British telecoms firm (BT), menggugat Google Inc karena dianggap mencuri enam
paten miliknya. Gugatan BT terpusat pada teknologi yang dikembangkan Google
yaitu sistem Android dan sistem mesin pencarian. Kami menempuh jalur hukum
untuk melawan Google dengan menyerahkan gugatan kepada Pengadilan Distrik
Delaware karena pencurian paten," demikian pernyataan BT. Gugatan,
dilayangkan demi melindungi investasi BT dalam hak kekayaan intelektual dan
inovasinya. “Gugatan ini penuh pertimbangan dan kami yakin ada kasus pencurian
paten yang kuat," lanjut manajemen BT. Langkah yang ditempuh BT
memperpanjang sejumlah gugatan pada Android di antaranya berasal dari Apple,
Microsoft, Oracle dan beberapa perusahaan lain. BT mengklaim selama dua dekade
terakhir telah melakukan investasi besar dalam bidang teknologi telepon genggam
serta layanan terkait. Hingga saat ini BT mengaku memiliki 5.600 paten maupun
yang sedang dalam pengajuan hak paten. Beberapa paten yang menurut BT telah
diambil Google adalah sistem Android, situs jejaring sosial Google+, buku
internet, peta, Gmail, sistem manajemen iklan Double click maupun program
pendaftaran iklan Adwords dan layanan lainnya.
Tanggapan:
Menurut tanggapan dari saya sendiri, hak paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Jadi hak paten
sangat berguna dalam mempatenkan suatu barang dan produk yang mereka sudah
patenkan agar tidak diakui oleh orang lain atau pihak lain.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar