INDUSTRI SECARA GARIS BESAR
Garis‑Garis Besar
Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah
terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Di bidang
ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang
adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan‑perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang
berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan
industri menjadi tulang punggung ekonomi. Di
samping itu pelaksanaan pembangunan ini harus menjamin beberapa hal.
Pembagian pendapatan
yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan
produksi, Sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan
yang miskin, dengan
memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Pelaksanaan
pembangunan industri ini harus menjamin beberapa hal, mampu memperluas kesempatan kerja,
meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor
hasil‑hasil industri itu sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas,
diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya yakni
pengaturan, pembinaan, pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana
pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin untuk
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Serta
dalam arti yang seluas luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang‑Undang
tentang Perindustrian disusun.
Dalam hal ini,
Undang‑Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus
dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan
landasan undang-undang ini kegiatan
usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Akan
menentukan cabang‑cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya
memang menjadi salah satu sendi dari pada
demokrasi ekonomi itu sendiri. Penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam
kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan
tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga
Negara Republik Indonesia. upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang
dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap.
Dengan iklim usaha
industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam
menciptakan lapangan kerja yang luas. Kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan
dan kekuatan sendiri dalam membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat
pula. Tetapi yang paling penting dari
undang-undang perindustrian ini adalah menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam
rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber
daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup. Dengan demikian maka masyarakat industri
yang dibangun harus tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang
berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.
UU Nomor 5 Thn. 1984 Tentang
Perindustrian
Isi Undang-Undang ini secara
umum
a. Pengertian Perindustrian (Pasal 1)
Perindustrian adalah
tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri.
b. Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
(Pasal 2 dan 3)
Pembangunan industri
berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri
sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan industri bertujuan untuk:
1. meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan hasil
budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan
hidup.
2. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
3. meningkatkan
kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna
dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional.
4. meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri.
5. memperluas dan
memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan
peranan koperasi industry.
6. meningkatkan
penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang
bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil
produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri.
7. mengembangkan
pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara.
8. menunjang dan
memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan
nasional.
c. Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan
Industri
Pasal 7
Pemerintah melakukan pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1. mewujudkan
perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna.
2. mengembangkan
persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
3. mencegah
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah melakukan pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan
terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap
perkembangan industri.
d. Izin Usaha Industri
Pasal 13
1. Setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha
Industri.
2. Pemberian Izin
Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3. Kewajiban memperoleh
Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam
kelompok industri kecil.
4. Ketentuan
mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
e. Industri
dalam Hubungannya dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Pasal 21
1. Perusahaan
industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
2. Pemerintah
mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai
pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
3. Kewajiban
melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis
industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
Kedua
Garis‑garis Besar
Haluan Negara telah memberikan isyarat secara jelas mengenai penting dan
perlunya secara terus‑menerus upaya untuk mendorong, membina, dan meningkatkan
keikutsertaan secara aktif segenap lapisan masyarakat dalam rangkaian kegiatan
pembangunan, termasuk didalamnya pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam
usaha negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta yang secara bersama-sama
memikul beban dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima
kembali hasil‑hasilnya.
Untuk lebih
meningkatkan keikutsertaan secara aktif pengusaha Indonesia, diperlukan adanya
satu wadah yang secara efektif mampu menunjang keikutsertaannya. Wadah
demikianlah yang dikehendaki dan diatur di dalam Undang‑undang, selanjutnya
disebut Kamar Dagang dan Industri sebagai sebagai suatu lembaga ekonomi.
Sehingga terbentuklah Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri
UU Nomor 1 Thn. 1987 Tentang
Kamar Dagang dan Industri
Isi Undang-Undang ini secara
umum
a. Pengertian Kamar Dagang dan Industri (Pasal
1)
Kamar Dagang dan
Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang
perekonomian.
b. Asas dan Tujuan
(Pasal 2 dan 3)
1. Kamar Dagang dan Industri
berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
2. Asas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam Pasal Anggaran Dasar. Kamar Dagang dan Industri bertujuan:
1. Membina dan mengembangkan
kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha
negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai
pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan
dunia usaha nasional yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Menciptakan dan
mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikut sertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan
Nasional.
c. Bentuk dan
Sifat (Pasal 4 dan 5)
Dengan Undang-undang
ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi
pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam
organisasi pengusaha dan organisasi
perusahaan. Kamar Dagang dan Industri
bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik
serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
d. Fungsi
(Pasal 6)
Kamar Dagang dan
Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia
dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Ketiga
Indonesia sebagai
negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan
daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan
Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Keanekaragaman budaya yang dipadukan dengan upaya untuk ikut serta dalam
globalisasi perdagangan, dengan memberikan pula perlindungan hukum terhadap
Desain Industri akan mempercepat pembangunan industri nasional.
Berhubung belum
diaturnya perlindungan hukum mengenai Desain Industri, Indonesia perlu membuat
Undang-undang di bidang Desain Industri untuk menjamin perlindungan hak-hak
Pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang
tidak berhak tidak menyalahgunakan hak Desain Industri tersebut.
Pengaturan Desain
Industri dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi perlindungan yang efektif
terhadap berbagai bentuk penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas Desai
Industri yang telah dikenal luas. Adapun prinsip pengaturannya adalah pengakuan
kepemilikan atas karya intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat
diproduksi secara berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalam
bentuk dua atau tiga dimensi.
Perlindungan hukum
yang diberikan terhadap Hak Desian Industri dimaksudkan untuk merangsang
aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus menerus menciptakan desain baru.
Dalam rangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat terciptanya
desain-desain baru dan sekaligus memberikan perlindungan hukum itulah ketentuan
Desain Industri disusun dalam Undang-undang ini. Perlindungan Hak Desain
Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui
prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak atas Hak
Desain Industri tersebut.
UU Nomor 31 Thn. 2000 Tentang
Desain Industri
Isi Undang-Undang ini secara
umum
a. Pengertian Desain Industri (Pasal 1)
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
b. Lingkup
Desain Industri (Pasal 2 dan 3)
1. Hak Desain Industri
diberikan untuk Desain Industri yang baru.
2. Desain Industri dianggap
baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama
dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
3. Pengungkapan sebelum,
sebagimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang
sebelum:
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. Telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau di luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap
telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum
Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
a. Telah dipertunjukan dalam
suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri
yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. Telah digunakan di Indonesia
oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian,
atau pengembangan.
c. Desain
Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan (Pasal 4)
Hak Desain Industri
tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
d. Jangka
Waktu Perindustrian Desain Industri (Pasal 5)
1. Perlindungan terhadap hak
Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal Penerimaan.
2. Tanggal mulai berlakunya
jangka waktu pwelindungan sebagaimana dimaksud dalam Daftar Umum Desain
Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
e. Lingkup
Hak (Pasal 9)
1. Pemegang Hak Desain Industri
memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya
dan untuk melarang orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak
Desain Industri.
2. Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.
Tanggapan:
Menurut
tanggapan saya sendiri, industri secara garis merupakan besar tatanan
dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Industri juga
sering digunakan dalam aspek-aspek kehidupan yang terdapat sistem
perindustriannya itu sendiri. Jadi, industri dapat meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan hasil
budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan
hidup, serta dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar