Selasa, 25 Juni 2013

Tulisan_Industri Secara Garis Besar


INDUSTRI SECARA GARIS BESAR

Garis‑Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan‑perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Di samping itu pelaksanaan pembangunan ini harus menjamin beberapa hal.
Pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, Sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Pelaksanaan pembangunan industri ini harus menjamin beberapa hal, mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil‑hasil industri itu sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya yakni pengaturan, pembinaan, pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Serta dalam arti yang seluas luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang‑Undang tentang Perindustrian disusun.
Dalam hal ini, Undang‑Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan undang-undang ini kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Akan menentukan cabang‑cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi dari pada demokrasi ekonomi itu sendiri. Penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap.
Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas. Kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Tetapi yang paling penting dari undang-undang perindustrian ini adalah menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup. Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.

UU Nomor 5 Thn. 1984 Tentang Perindustrian
Isi Undang-Undang ini secara umum
a.    Pengertian Perindustrian (Pasal 1)
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
b.    Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri (Pasal 2 dan 3)
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan industri bertujuan untuk:
1.    meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
3.    meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional.
4.    meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri.
5.    memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industry.
6.    meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri.
7.    mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
8.    menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

c.    Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri
Pasal 7
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1.    mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna.
2.    mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
3.    mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri.

d.    Izin Usaha Industri
Pasal 13
1.    Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2.    Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3.    Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4.    Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

e.    Industri dalam Hubungannya dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Pasal 21
1.    Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
2.    Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
3.    Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

Kedua
Garis‑garis Besar Haluan Negara telah memberikan isyarat secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus‑menerus upaya untuk mendorong, membina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap lapisan masyarakat dalam rangkaian kegiatan pembangunan, termasuk didalamnya pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil‑hasilnya.
Untuk lebih meningkatkan keikutsertaan secara aktif pengusaha Indonesia, diperlukan adanya satu wadah yang secara efektif mampu menunjang keikutsertaannya. Wadah demikianlah yang dikehendaki dan diatur di dalam Undang‑undang, selanjutnya disebut Kamar Dagang dan Industri sebagai sebagai suatu lembaga ekonomi. Sehingga terbentuklah Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri

UU Nomor 1 Thn. 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri
Isi Undang-Undang ini secara umum
a.    Pengertian Kamar Dagang dan Industri (Pasal 1)
Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.
b.    Asas dan Tujuan (Pasal 2 dan 3)
1.  Kamar Dagang dan Industri berasaskan Pancasila sebagai  satu-satunya asas.
2.  Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam Pasal Anggaran Dasar. Kamar Dagang dan Industri bertujuan:
1.  Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
2.  Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikut sertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
c.    Bentuk dan Sifat (Pasal 4 dan 5)
Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan. Kamar Dagang dan Industri bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
d.    Fungsi (Pasal 6)
Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

Ketiga 
Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Keanekaragaman budaya yang dipadukan dengan upaya untuk ikut serta dalam globalisasi perdagangan, dengan memberikan pula perlindungan hukum terhadap Desain Industri akan mempercepat pembangunan industri nasional.
Berhubung belum diaturnya perlindungan hukum mengenai Desain Industri, Indonesia perlu membuat Undang-undang di bidang Desain Industri untuk menjamin perlindungan hak-hak Pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan hak Desain Industri tersebut.
Pengaturan Desain Industri dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas Desai Industri yang telah dikenal luas. Adapun prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan atas karya intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalam bentuk dua atau tiga dimensi.
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desian Industri dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus menerus menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat terciptanya desain-desain baru dan sekaligus memberikan perlindungan hukum itulah ketentuan Desain Industri disusun dalam Undang-undang ini. Perlindungan Hak Desain Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut.

UU Nomor 31 Thn. 2000 Tentang Desain Industri
Isi Undang-Undang ini secara umum
a.    Pengertian Desain Industri (Pasal 1)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
b.    Lingkup Desain Industri (Pasal 2 dan 3)
1.  Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
2.  Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
3.  Pengungkapan sebelum, sebagimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
a.  Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b.  Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
c.    Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan (Pasal 4)
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
d.    Jangka Waktu Perindustrian Desain Industri (Pasal 5)
1.  Perlindungan terhadap hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan.
2.  Tanggal mulai berlakunya jangka waktu pwelindungan sebagaimana dimaksud dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
e.    Lingkup Hak (Pasal 9)
1.  Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
2.  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.

Tanggapan:
            Menurut tanggapan saya sendiri, industri secara garis merupakan besar tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Industri juga sering digunakan dalam aspek-aspek kehidupan yang terdapat sistem perindustriannya itu sendiri. Jadi, industri dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar