HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HAKI’ adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni
hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia.
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah
pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Pada
intinya HAKI
adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke
tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang
manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir.
Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda
yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
B.
Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu
atau Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada
pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap
siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
Pemilik atau pemegang HAKI
mempunyai suatu hak monopoli,
yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
C.
Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Menurut
WIPO (World Intellectual Property
Organization) badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan
intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
Hak
Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada
pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan
penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya
yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk, karya-karya
literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran
dan program komputer, data base,
film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti
lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar
teknis.
Kategori
ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya
panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain
arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang
beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan
penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights)
Kategori ini mencakup penemuan (paten),
merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih
ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu
rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
a) Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan
atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara
baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan
teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20
tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat
secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
b) Desain Industri (Industrial designs)
Desain
industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain
tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan
benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada
berbagai jenis produk industri dan kerajinan dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah
lainnya dari peralatan rumah tangga dan
peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan.
Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
c) Merek
Merek
adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang
atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh
orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi
dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang
dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
d) Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki
keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar
tempat asalnya itu. Pada umumnya, indikasi
geografis merupakan nama tempat dari asal
barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang
terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang
spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah
hukum nasional dan persepsi konsumen.
e) Desain tata letak sirkuit terpadu (Integrated Circuit)
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semi konduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f) Rahasia dagang (Trade Secret)
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian
terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperolehpersetujuan
untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru
juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
g) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety)
Perlindungan
Varietas Tanaman adalah hak yang
diberikan kepada pemulia atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu
tertentu. PVT diberikan kepada
varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah
diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan
enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan
kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada
saat penerimaan permohonan hak PVT.
Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN
SISTEM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
1. Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di indonesia telah ada sejak tahun
1840. Pemerintah
kolonial belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan hki
pada tahun 1844. selanjutnya, pemerintah belanda mengundangkan uu merek tahun
1885, undang-undang paten tahun 1910, dan uu hak cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih
bernama netherlands east indies telah
menjadi anggota paris convention for the protection
of industrial property sejak
tahun 1888, anggota madrid convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936,
dan anggota berne convention
for the protection of literaty and artistic works sejak tahun 1914. pada zaman
pendudukan jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI
tersebut tetap berlaku. pada tanggal 17 agustus 1945 bangsa indonesia
memproklamasikan
kemerdekaannya. sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan kolonial belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan uud 1945. uu hak cipta dan uu merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan uu paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah indonesia. sebagaimana ditetapkan dalam uu paten peninggalan
belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di batavia
(sekarang jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus
dilakukan di octrooiraad yang berada di belanda.
2. Pada tahun
1953 menteri kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat
peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu pengumuman
menteri kehakiman no. J.S 5/41/4,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri, dan
pengumuman menteri kehakiman no. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar
negeri.
3. Pada
tanggal 11 oktober 1961 pemerintah ri mengundangkan uu no.21 tahun 1961 tentang
merek perusahaan dan merek perniagaan untuk mengganti uu merek kolonial
belanda. uu no 21 tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 november 1961. penetapan
uu merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.
4. Pada tanggal 10 mei
1979 indonesia meratifikasi konvensi paris paris
convention for the protection of industrial property (stockholm revision 1967) berdasarkan
keputusan presiden no. 24 tahun 1979. partisipasi indonesia dalam konvensi
paris saat itu belum penuh karena indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan, yaitu pasal 1 sampai dengan 12 dan pasal 28 ayat
1.
5. Pada
tanggal 12 april 1982 pemerintah mengesahkan uu no.6 tahun 1982 tentang hak cipta
untuk menggantikan uu hak cipta peninggalan belanda. pengesahan uu hak cipta
tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
6. Pada tahun 1986
dapat disebut sebagai awal era moderen sistem hki di tanah air. pada tanggal 23
juli 1986 presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan no.34/1986 (tim ini dikenal
dengan tim keppres 34) tugas utama tim keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan
nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan
sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi
pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
7. Pada tanggal 19
september 1987 pemerintah RI
mengesahkan uu no.7 tahun 1987 sebagai perubahan atas uu no. 12 tahun 1982
tentang hak cipta.
8. Pada tahun 1988 berdasarkan
keputusan presiden RI no.32 ditetapkan pembentukan direktorat jenderal
hak cipta, paten dan merek (djhcpm) untuk mengambil alih fungsi dan tugas
direktorat paten dan hak cipta yang merupakan salah satu unit eselon di lingkungan direktorat jenderal hukum dan perundang-undangan,
departemen kehakiman.
9. Pada
tanggal 13 oktober 1989 dewan perwakilan rakyat menyetujui RUU tentang paten yang selanjutnya disahkan menjadi uu
no. 6 tahun 1989 oleh presiden ri pada tanggal 1 november 1989. uu paten 1989
mulai berlaku tanggal 1 agustus 1991.
10. Pada tanggal 28
agustus 1992 pemerintah RI
mengesahkan uu no. 19 tahun 1992 tentang merek, yang mulai berlaku 1 april
1993. UU ini menggantikan uu merek tahun 1961.
11. Pada
tanggal 15 april 1994 pemerintah RI
menandatangani final act
embodying the result of the uruguay round of multilateral trade negotiations,
yang mencakup agreement on trade related aspects of intellectual
property rights (persetujuan trips).
12. Pada tahun 1997
pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di
bidang HKI, yaitu uu hak cipta 1987
jo. uu no. 6 tahun 1982, uu paten 1989 dan uu merek 1992.
13. akhir tahun 2000, disahkan tiga uu
baru dibidang HKI yaitu, (1) uu no. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, uu
no. 31 tahun 2000 tentang desain industri, dan uu no. 32 tahun 2000 tentang
desain tata letak sirkuit terpadu.
14. untuk menyelaraskan dengan persetujuan
trips (agreement on trade related aspects
of intellectual property rights) pemerintah indonesia mengesahkan uu no 14
tahun 2001 tentang paten, uu no 15 tahun 2001 tentang merek, kedua uu ini
menggantikan uu yang lama di bidang terkait. pada pertengahan tahun 2002,
disahkan uu no.19 tahun 2002 tentang hak cipta yang menggantikan uu yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkan.
15. Pada tahun
2000 pula disahkan uu no 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman dan mulai berlaku efektif sejak
tahun 2004.
D.
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengaturan hak kekayaan intelektual tertuang dalam
undang-undang sebagai berikut:
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta
a.
Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa
dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi atau perjanjian internasional di bidang
hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
c.
Bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat
luas;
d.
Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak
Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang
baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
a.
Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian
internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin
pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan
yang wajar bagi Inventor.
b.
Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim
persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada
umumnya.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten.
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
a.
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat
penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
b.
Bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang
Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang
a.
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu
bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan
iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan
perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak
Kekayaan Intelektual.
b. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang.
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.
5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri
a.
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan
nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan
inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak
Kekayaan Intelektual.
b.
Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa
Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain
Industri.
c.
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan
mengenai Desain Industri.
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
a.
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan
nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan
inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian
dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.
b.
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan
mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Varietas Tanaman
a. bahwa negara republik indonesia adalah negara
agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang
penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.
b. bahwa untuk membangun pertanian yang maju,
efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan
tersedianya varietas unggul.
c. bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan
bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan
sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman
tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri
perbenihan.
d. bahwa guna lebih meningkatkan minat dan
peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan
tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman
atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman perlu diberikan hak tertentu
serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai.
e. bahwa sesuai dengan konvensi internasional,
perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang.
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b,
c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan
varietas tanaman dalam suatu undang-undang.
Studi Kasus Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Umat buddha menilai kasus budha bar
(bb) tidak hanya melecehkan simbol agama budha, tetapi juga menduga ada pelanggaran
hukum pendirian usaha yang
jelas, sikap kami menentang berdirinya budha bar sekaligus menentang penggunaan
simbol agama buddha dalam buddha bar,” kata mulyadi, anggota majelis agama budha
teravada indonesia (magabudhi), menjelang persidangan kasus budha bar di pengadilan tata usaha negara.
Menurut dia, berdirinya budha bar
telah melanggar uu no 15/2001 tentang HKI yang dalam pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat
didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan uu no 1/1965
tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama, pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan
konvensi paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa
tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. Konvensi ini diratifikasi indonesia
melalui keputusan presiden ri no 15/1997. Lebih lanjut dia menuturkan bahwa kasus budha bar ini adalah tanggung jawab
pemerintah. Kalau
nama buddha bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke
pelecehan agama lain. Sampai sekarang di budha bar masih ada menu buddha bar chicken
salad, buddha bar pad thai, buddha bar roll. Buddha bar di jalan teuku umar
jakarta dibuka pada bulan november 2008 dengan pengelola PT nireta vista creative dan merupakan
satu-satunya di asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat
buddha karena menggunakan simbol agama buddha untuk kegiatan komersial.
Tanggapan:
Menurut tanggapan dari saya sendiri, Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran
mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil
buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut
dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra,
dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Dan pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Serta HAKI juga berfungsi sebagai bentuk pengapresasian
dari seseorang.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar